Site Map

Selasa, 20 Desember 2011

Wonogiri Mulai Sosialisasikan E-KTP

WONOGIRI - Penerapan E-KTP (KTP Elektronik) yang harus selesai akhir tahun 2012 akan mulai dilaksanakan oleh Kabupaten Wonogiri awal tahun 2012. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah melakukan sosialisasi di 25 kecamatan hingga ke tingkat RT.

Plt. Kepala Dispendukcapil, Ir. Gembong Muria Hadi, M.Si dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi penerapan E-KTP di Ruang pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri, Senin (19/12) mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari Reformasi Kependudukan, “Dengan adanya penerapan E-KTP maka sudah tidak akan ada lagi KTP ganda dan dapat ditanggulangi adanya bahaya-bahaya kriminalitas misalnya teroris,” terangnya.

Kabid Kependudukan, Susilo Sedyono, SH, M.Si menerangkan prosedur pelaksanaan E-KTP disebutkan bahwa setiap warga yang telah memiliki NIK akan mendapatkan undangan yang berisi tentang jadwal pelaksanaan E-KTP. “Undangan itu jangan sampai hilang karena digunakan sebagai bukti pengambilan E-KTP jika sudah jadi nanti” pesannya. Hal ini ditegaskan karena dari input data pembuatan E-KTP sampai jadinya memakan waktu yang cukup lama.

Berdasarkan pengalaman dari 8 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang telah menerapkan E-KTP ini dalam satu kali input data memakan waktu kurang lebih 5 -7 menit. Hal ini perlu adanya kesabaran saat menunggu gilirannya. “Jangan lupa mengambil nomor antrian dan membawa KTP masing-masing, input data ini tidak bisa diwakilkan karena harus dilakukan perekaman sidik jari dan retina mata,” jelasnya.

Bagi warga yang masih memiliki KTP ganda, Susilo menyarankan untuk segera meminta penghapusan salah satu KTP yang dimilikinya agar tidak terkena sanksi. “Cara penghapusan dengan mengajukan surat pernyataan bermaterai ke Dispendukcapil dengan menyerahkan KTP nya.”

Sementara untuk KTP Seumur Hidup pun harus dihanti dengan E-KTP karena KTP (berwarna biru) tidak akan berlaku jika E-KTP sudah diberlakukan. “Secara fisik bedanya KTP sekarang dengan E-KTP adalah adanya chip di kartu tersebut, selain itu juga background foto untuk yang terlahir tanggal genap berwarna biru sedangkan lahir di tanggal ganjil berwarna merah,” katanya.

Bagi warga yang masih memiliki KTP lama (berwarna kuning) dengan KK warna merah diharapkan untuk segera melakukan pembaharuan. “Untuk keterlambatan pembaharuan KTP lebih dari 30 hari akan dikenakan denda Rp 50.000.” (in_humas)

0 komentar:

Posting Komentar