Site Map

Selasa, 20 Desember 2011

Pemkot Tegal Dampingi UMKM Dalam Pembuatan Ijin Sertifkasi Kelaikan Pangan Atau Usaha

TEGAL - Ada 30 % produk pangan yang masuk kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), belum memiliki perijinan, mengenai kelaikan makanan atau sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Oleh karena itu Pemerintah Kota Tegal dalam program Bisnis 2012, berencana melakukan pendampingan.

Industri pangan yang masuk dalam kategori Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM), di kota Tegal, baru 20 % saja yang memiliki perijinan mengenai sertifikasi kelaikan pangan atau nomor sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Hal ini menyulitkan produk-produk UMKM untuk bersaing dengan produk lain, khususnya di Pangsa Pasar Modern seperti pusat perbelanjaan dan Mall.

Walikota Tegal Ikmal Jaya mengatakan, produk - produk pangan khususnya UMKM, banyak yang ditolak Mall, karena tidak memiliki nomor registrasi atau sertifikasi kelaikan pangan seperti nomor P-IRT. Jumlah produk pangan UMKM yang belum memiliki nomor P-IRT, dan perijinan lainnya mencapai 30 %.

Dengan adanya produk UMKM yang belum memiliki sertifikasi P-IRT, Ikmal menegaskan Pemerintah Kota Tegal akan berupaya melakukan pendampingan, agar usaha-usaha tersebut memiliki perijinan yang lengkap. Apalagi pada tahun 2012 nanti, Pemerintah Kota Tegal mencanangkan Tegal Bisnis, dengan tujuan meningkatkan perkembangan dunia usaha, khususnya di usaha kerakyatan.

Selain melakukan pendampingan, Pemerintah Kota Tegal juga memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), pada bank-bank yang telah ditunjuk. Menurut Ikmal bank yang ditunjuk antara lain, Bank Jateng, BKK Tegal Barat dan Margadana serta Bank Pasar. Namun untuk nilai kredit yang dikucurkan tidak sebesar plafond KUR yang dicanangkan pemerintah pusat, sebesar 20 juta rupiah. KUR yang difasilitasi Pemerintah Kota Tegal, hanya maksimal sebesar 5 juta rupiah. KUR ini juga tidak menggunakan agunan.

Sementara itu, Kepala bidang P3PL Dinas Kesehatan Kota Tegal Drg Dwi Agus mengatakan, sejak tahun 2003 lalu hingga sekarang, sudah adan 125 sertifkat P-IRT yang diterbitkan dinas kesehatan. Sertifaski P-IRT/ menurut agus sangat dibutuhkan produk pangan, khususnya mengenai jaminan kelaikan dan kesehatan pangan. *Biro Humas Kota Tegal

0 komentar:

Posting Komentar