Site Map

Rabu, 28 Desember 2011

Dua Raperda Disetujui Untuk Ditetapkan Jadi Perda

PEMALANG - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang hari ini, Selasa (27/12/11) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang, kedua Raperda tersebut yakni, Raperda Kabupaten Pemalang tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2015, dan Raperda Kabupaten Pemalang tentang Pencabutan Peraturan daerah tingkat IIPemalang nomor 11 tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Pemerintah Desa.

Bupati Pemalang H.junaedi,SH,MM dalam kata sambutan pada rapat paripurna dewan mengatakan, bahwa pengajuan Raperda Kabupaten Pemalang tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2015, dilatarbelakangi oleh kenyataan besarnya biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2015, yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dengan telah ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda, maka Pemkab Pemalang telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk segera melakukan pembentukan dana cadangan guna sehingga diharapkan seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015, dapat berjalan dengan tertib baik dan lancar.

Sedangkan terkait dengan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Pemalang nomor 11 tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Desa, Bupati menjelaskan, bahwa pengajuan Raperda tersebut, didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentan Desa. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka bagian dari Pajak bumi dan Bangunan yang diterima oleh Kabupaten pemalang, sebagian diantaranya akan diberikan kepada pemerintah desa, yang perhitungannya masuk sebagai komponen Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan adanya pertimbangan itu, maka perda tersebut, perlu ditinjau kembali.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, setelah ditetapkan menjadi Perda diharapkan nantinya dapat menjadi pemicu dan pemacu semangat bagi desa untuk meningkatkan penerimaan PBB di wilayah masing – masing, karena akan memperngaruhi besar kecilnya ADD yang diterima.

Persetujuan dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Waluyo AT dan Bupati Pemalang H.Junaedi,SH,MM disaksikan unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya serta jajaran eksekutif, di ruang rapat paripurna dewan setempat.

0 komentar:

Posting Komentar