Site Map

Rabu, 28 Desember 2011

Santunan Kematian Mengalami Peningkatan, Disdukcapil Ajukan Usulan Persyaratan

TEGAL - Jumlah warga yang menerima santunan kematian pada tahun 2011 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2010 lalu. Tahun 2010 jumlah warga meninggal dunia yang mendapatkan santunan kematian mencapai 473 orang dan pada tahun 2011 mencapai 846 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Tegal Herlien Tedjo Utami mengatakan, jumlah warga miskin yang mendapatkan bantuan santunan kematian dari Pemerintah Kota Tegal mengalami peningkatan cukup besar. Pada tahun 2010, jumlah warga yang menerima santunan kematian sebanyak 473 orang. Jumlah ini bertambah banyak menjadi 846 orang pada tahun 2011.

Naiknya jumlah penerima santuan kematian dimungkinkan karena adanya kenaikan besaran bantuan yakni dari 300 ribu rupiah menjadi 500 ribu rupiah per orang. Hal lainnya adalah mudahnya warga luar daerah untuk pindah di Kota Tegal. Sehingga warga yang belum genap 1 bulan atau 1 tahun namun sudah memiliki KK dan KTP Kota Tegal sudah bisa menerima bantuan santunan kematian.

Dengan adanya permasalahan ini, Herlien menyatakan akan mengajukan usulan mengenai persyaratan penerima santunan kematian. Usulan tersebut antara lain syarat warga yang menerima santunan kematian harus berdomisili di Kota Tegal minimal 2 tahun.

Herlien mengakui hingga saat ini anggaran yang digunakan untuk santunan kematian mencapai 141,9 juta rupiah pada tahun 2010 dan 423 juta rupiah. (fandy)

0 komentar:

Posting Komentar