Site Map

Senin, 26 Desember 2011

Butuh Rp. 45 Milyar untuk Alihkan Alur Sungai Ngarengan

JEPARA - Alur sungai Ngarengan, di Desa Tubanan, Jepara, tahun depan harus dialihkan. Pengalihan dilakukan menyusul rencana pembangunan tempat penimbunan (landfill / ash pond) abu batu bara dari PLTU Tanjungjati B, Tubanan Jepara. Kepastian ini terjadi menyusul ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut, antara Pemkab Jepara dengan PT. Central Java Power (CJP), Jakarta, di DPRD Jepara Kamis (22/12) siang.

Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM menandatangani perjanjian atas nama Pemkab Jepara. Sedangkan pihak PT. CJP diwakili Direktur Utama asal Jepang, Koji Endo.

“Kontruksi ruas sungai untuk pengalihan ini akan dikerjakan oleh Pemkab dengan biaya dari PT. Central Java Power,” kata bupati.

Selain untuk normalisasi saluran dalam rangka pengamanan warga terhadap potensi banjir, pengalihan alur sungai terkait dengan persyaratan teknis pembangunan ash pond. Dalam alur yang ada sekarang, Sungai Ngarengan melintasi lokasi yang direncanakan untuk membangun ash pond. Pengalihan alur dimaksudkan agar memenuhi persyaratan teknis berjarak minimal 500 meter dari sumber air. Meski demikian, ruas lahan bekas Sungai Ngarengan akan berada dalam penguasaan oleh negara. Sedangkan PT. CJP dapat memohon Hak guna Bangunan atas tanah negara pada ruas lahan bekas sungai.

Untuk merealisasikan rencana ini, PT. CJP tak hanya berkewajiban menyediakan tanah untuk lokasi alur sungai yang baru.  PT. CJP juga wajib menyediakan dana sebesar Rp. 45 milyar dengan cara menyetor ke kas milik Pemkab Jepara. Pada tahap pertama, harus disetor 40 persen (Rp. 18 milyar) di muka. Sedangkan 60 persen (Rp.27 milyar) sisanya akan dilakukan pada tahap II ketika laporan pengerjaan fisik mencapai 100 persen berdasar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

“Ketentuan pembiayaan pengalihan Sungai Ngarengan telah dituangkan dalam APBD Kabupaten Jepara Tahun 2012 yang telah disetujui DPRD,” kata Hendro Martojo.

“Namun selain harus melalui tahapan-tahapan yang benar sesuai peraturan yang berlaku, harus ada kepastian bahwa limbah yang dibuang PLTU Tanjungjati B tidak membawa dampak negative bagi lingkungan,” pesan Wakil ketua Komisi D DPRD Jepara Drs. Sugiyono. (Sulismanto)

0 komentar:

Posting Komentar