Site Map

Rabu, 28 Desember 2011

Dinilai Tidak Transparan Walikota Pekalongan Akan Gugat PLN

Pekalongan, Infopublik – Menilai langkah PLN dalam Penerangan Jalan Umum (PJU) sering tidak transparan dan sewenang-wenang, Walikota Pekalongan yang juga Ketua Eksekutif Sapa Mitra Pantura (SAMPAN) dr Basyir Ahmad berencana menggugat PLN ke jalur hukum. Hal itu ditegaskanya dalam jumpa pers yang digelar di ruangan Asisten II bidang Ekonomi dan pembangunan Setda Kota pekalongan Rabu (28/12).

Basyir menunjuk pemadaman PJU di sepanjang Pantura Batang dan Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pendekatan kekuasaan di PLN. “Jika jalanan gelap maka hal itu akan rawan dengan tindak kriminal sekaligus kecelakaan, apakah pemadaman PJU itu tidak bisa dibicarakan baik-baik terlebih dulu,” katanya.

Selain itu Basyir menunjuk sistem pendataan PJU yang tidak pernaj melibatkan pemerintah kota sehingga hasilnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Pemkot Pekalongan pernah mengadakan pendataan sendiri dan hasilnya tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh PLN hingga dalam hal ini pemkotlah yang dirugikan,” tandasnya.

Lebih lanjut basyir juga menduga penetapan beban tagihan PLN ke Pemkot pekalongan terkait PJU tanpa data yang detail. “Kami juga memiliki kelebihan pembayaran tagihan Pemkot ke PLN sebesar lebih dari 1 Milyar dan baru dikembalikan sekitar Rp 226 juta. Sisanya sejumlah 845 belum dikembalikan. “Ketika Pemkot menagih ke PLN secara sepihak PLN menyatakan bahwa nilai kekurangan akan dikompensasikan untuk membayar penerangan jalan yang dipasang masyarakat secara illegal,” tambahnya. Namun disisi lain, tambah Basyir PLN tidak memberikan toleransi penundaan kekurangan bayar kepada Pemkot Pekalongan. “Karenanya kami mengharap ada tranparansi dan peningkatan hubungan kerja agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” ujarnya lagi.

Humas APJ PLN Pekalongan Eko Wahyu saat dikonfrimasi di kantornya menyatakan semua yang dilakukanya sudah sesuai prosedur. “Kami siap menghadapi apapun langkah yang diambil. Baik secara perundingan maupun lewat jalur hukum,” tandas Eko Wahyu. (MC Pekalongan / AN Takari)

0 komentar:

Posting Komentar