Site Map

Rabu, 11 Januari 2012

Kepala Sekolah Wajib Bebaskan Biaya Operasional Sekolah Bagi Siswa Miskin

WONOSOBO - Tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah yang akan memulai jabatannya pada awal tahun 2012 semakin berat. Salah satu kewajiban yang harus menjadi komitmen dan dijalankan adalah membebaskan setiap siswa miskin dari seluruh biaya operasional sekolah, serta meningkatkan angka transisi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kewajiban tersebut tertuang dalam lembar Pakta Integritas, Komitmen Kerja Kepala Sekolah yang ditandatangani secara simbolis oleh Kepala SMA 1 Kaliwiro, Heri Pujiyanto SPd Msi, usai acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan 251 Kepala Sekolah TK, SD, SMP dan SMA di Sasana Adipura Kencana, Senin 9 Januari 2012.

Dalam Komitmen Kerja yang ditandatangani pula oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Mustangin SPd MSi dan Wakil Bupati Wonosobo, Dra Hj Maya Rosida MM tersebut, tertera 10 poin kewajiban dan komitmen yang harus dipatuhi setiap Kepala Sekolah.

Selain menggratiskan biaya operasional sekolah bagi setiap siswa miskin, Kepala Sekolah juga diharamkan melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam kegiatan pembelajaran dan pengambilan kebijakan, serta tidak melakukan tindakan amoral. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas juga dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan program dan kegiatan sekolah sesuai dengan RAPBS juga wajib dilaksanakan setiap Kepala Sekolah.

Sedangkan tujuh kewajiban Kepala Sekolah lainnya meliputi, tidak boleh menerima dan atau mengangkat pendidik dan tenaga kependidikan wiyata bakti/ karya bakti/ honorer di lingkungan sekolah, Menyukseskan program rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, Wajib melaksanakan pendidikan lingkungan hidup dan menyukseskan program Kebun Bibit Sekolah (KBS) sepanjang tahun, mempertegas pelaksanaan program penguatan pendidikan agama secara intensif sesuai agama yang dianut siswa, mewajibkan siswa untuk berpakaian panjang sesuai ketentuan, menciptakan lingkungan bebas rokok, bebas miras dan bebas narkoba. Terakhir, setiap Kepala Sekolah diwajibkan untuk mendukung dan melaksanakan seluruh kebijakan pendidikan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Wakil Bupati Wonosobo, Dra Hj Maya Rosida MM dalam sambutan pengarahannya menyatakan mendukung penuh pakta integritas tersebut. Pakta integritas diperlukan sebagai kontrol terhadap kinerja, serta media peningkatan profesionalitas dan kualitas pendidikan di setiap sekolah. Hal tersebut juga dinilai sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan kualitas siswa, baik dari segi akademis, maupun mental spiritual. Adanya tuntutan bagi setiap Kepala Sekolah untuk menerapkan model pakaian panjang yang menutupi aurat juga diharapkan mampu menekan angka demoralisasi di kalangan pelajar yang kian memprihatinkan. Menurut Wabup, hal tersebut menjadi tanggung jawab seorang kepala sekolah, baik di dunia maupun akhirat.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Mustangin SPd MSi menegaskan bahwa keberadaan Pakta Integritas yang baru mulai pada periode 2012 tersebut akan terus dilanjutkan pada pelantikan di masa-masa mendatang. Mustangin juga menjelaskan masih adanya 90 formasi Kepala Sekolah SD di Kabupaten Wonosobo yang belum terisi. Pihaknya akan mengupayakan untuk dapat mengisi kekosongan tersebut pada awal 2012, agar tidak sampai mengganggu proses dan kegiatan belajar mengajar.  *kontributorWonosobo

0 komentar:

Posting Komentar