Site Map

Rabu, 21 Desember 2011

Isteri Harus Bisa “Jaga” Suami Agar Tidak Korupsi

PURWOREJO - Seorang istri yang baik hendaknya ikut menjaga suami agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Bukan sebaliknya, terlalu banyak tuntutan kebutuhan diluar kemampuan, sehingga mendorong suami melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Nila Ardiani SH, Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Purworejo, ketika menjadi pembicara dalam penyuluhan hukum bagi pelaku Program Nasional Pemberdyaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MD). Penyuluhan hukum diselenggarakan oleh tim pokja advokasi hukum ruang belajar masyarakat (Rubelmas) PNPM-MD Kabupaten Purworejo. Penyuluhan berlangsung selama dua hari, dibuka Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, Senin (19/12), di pendopo rumah dinas bupati. Kegiatan diikuti 1.000 peserta yang terbagi dua kelompok, tiap kelompok selama sehari. Mayoritas peserta adalah kaum wanita, yang merupakan ketua TP PKK kecamatan dan TP PKK desa.

Dikemukakan bahwa tindak pidana korupsi bisa disebabkan faktot internal dan eksternal. Faktor intenal misalnya dorongan kebutuhan, seperti gaji yang tidak cukup. Akibatnya beban dan tanggungjawab menjadi sangat berat. Atau nafsu  keserakahan, seperti agar hidup lebih mewah dan dapat memiliki barang bagus. Sedangkan faktor eksternal, bisa lingkungan dan peluang.  Faktor eksternal misalnya hidup dalam lingkungan yang menganggap bahwa perbuatan tersebut aman. Faktor peluang, karena kurangnya pengawasan.

Modus operandi yang dilakukan berbagai cara, antara lain mark up, penggelapan, dobel anggaran, pungutan liar/ suap, pembukuan ganda, pengadaan barang yang tidak sesusi petunjuk. Selain itu ada juga perjalanan dinas fiktif, pemalsuan dokumen, kredit macet, dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Upaya untuk menanggulangi korupsi melalui jalur penal dan non penal. Jalur penal, lebih menitik beratkan pada sifat represif, yakni pemberantasan sesudah terjadinya korupsi dengan menggunakan perangkat hukum. Sedang jalur non penal, lebih menitik beratkan pada sifat preventif, yaitu pencegahan/ pengendalian sebelum korupsi terjadi.

Bupati Mahsun di sela-sela pembukaan mengungkapkan bahwa tujuan pelaksanaan program PNPM untuk mensejahterakan masyarakat. Bentuk kegiatan bisa fisik seperti pembangunan jalan, atau non fisik seperti usaha ekonomi produktif. Menurutya banyak masyarakat yang menanyakan mengapa pelaksanaan PNPM untuk bangun jalan. Terkait dengan itu, ia mengajak untuk merenung kembali, bahwa jalan merupakan akses vital perekonomian pedesan. Dengan jalan yang bagus, masyarakat bisa membawa hasil bumi untuk dijual.

"Bila jalannya jelek, masyarakat bisa membawa hasil bumi ke pasar namun costnya terlalu tinggi. Sehingga tidak impas dengan hasil penjualan. Jadi dengan membangun jalan akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Coba lihat di daerah transmigrasi, mereka bisa panen pertanian, namun tidak bisa menjual. Hal iu karena tekendala jalan,” katanya.

Disisi lain ia mengakui bahwa, angka kemiskinan di Purworejo masih tinggi, bahkan diatas rata-rata nasional. Untuk menekan angka kemiskinan, aggaran pemda melalui APBD tidak bisa menjangkau seluruh desa. Untuk menjangkau ke desa ditopang melalui dana PNPM. Tentu dalam pelaksanaannya bisa tejadi sengketa. Untuk itu para pelaku harus tahu hukum, setidaknya melek hukum. (Humas Purworejo)

0 komentar:

Posting Komentar