Site Map

Rabu, 11 Januari 2012

Bupati Banjarnegara : Selesaikan Permasalahan dengan 4 CT

BANJARNEGARA - Setiap  menyelesaikan permasalahan hendaknya mengacu kepada  4 CT yaitu Cepat Temu,  cepat menemukan permasalahan, Cepat Tanggap,  cepat dalam menanggapi temuan,   Cepat Tindak  yaitu cepat melakukan langkah langkah dan Cepat Tuntas yang berarti harus cepat menuntaskan permasalahan. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Banjarnegara Sutedjo Slamet Utomo SH. M.Hum pada acara pembekalan penyusunan laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP) tahun 2011 dan Penetapan Kinerja (TAPKIN) di Sasana Bhakti Praja  Selasa (10/1).

Lebih lanjut Sutedjo juga meminta agar dalam melaksanakan tugas juga diikuti dengan 3 Ko yaitu Komonikasi dengan masyarakat, dalam arti dalam menjalankan tugas harus ada komonikasi dengan masyarakat,  Koordinasi dengan rekan kerja agar ada kerjasama yang baik dalam menjalankan  tugasnya,  serta  Konsultasi dengan pimpinan,  Dimana semua keputusan yang akan diambil harus dikonsultasikan dengan pimpinan.

Sutedjo menambahkan dari hasil evaluasi terhadap LAKIP SKPD dari 16 SKPD yang dievaluasi 2 SKPD masuk kategori sangat baik, 1 SKPD masuk kategori baik. Sementara 7 SKPD masuk kategori  cukup dan 6 SKPD masuk kategori kurang.

“Evaluasi dilakukan terhadap 5 komponen besar manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan, evaluasi kinerja dan pencapaian sasaran, evaluasi ini sangat penting guna memberi umpan balik kepada pimpinan setiap instansi untuk melakukan perbaikan kinerja,” kata Sutedjo.

Sementara kepala bagian organisasi  Rahmawati, BA mengatakan pembekalan penyusunan LAKIP tahun 2011 dan Tapkin 2012 adalah untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan LAKIP dan TAPKIN 2012  sehingga ada gambaran keberhasilan kinerja SKPD.

Peserta pembekalan penyusunan LAKIP tahun 2011 dan TApkin tahun 2012 sebanyak 55 orang yang terdiri dari pejabat  yang menangani LAKIP dan TAPKIN di tiap SKPD.

“Peserta di beri materi berupa peraturan menteri pemberdayaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 29 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas instanasi pemerintah serta gambaran umum tentang sistim akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,  dengan pemateri dari auditor Madya pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jateng,”  Kata Rahmawati.

Terkait penyusunan LAKIP, pemkab Banjarnegara masih kendala  dengan  belum adanya sasaranyang spesifik, jelas  dan terukur serta belum memiliki sistim pengumpulan dan pengolahan data kinerja serta belum menetapkan target target kinerja sebagai bentuk komitmen bagi pencapaian kinerja yang optimal.   **kontributorBanjarnegara_anhar

0 komentar:

Posting Komentar