Site Map

Rabu, 11 Januari 2012

Atasi Kekurangan dan Kelebihan Guru, Pemkab Grobogan Akan Lakukan Pemindahan

GROBOGAN - Jabatan Kepala Sekolah hanya merupakan tugas tambahan bagi pejabat fungsional guru yang dalam pengisiannya memerlukan proses yang lebih ketat jika dibanding dengan jabatan struktural.

Selain harus lolos dalam seleksi administratif dan akedamis, calon kepala sekolah  juga harus menguasai kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, supervisi serta mempunyai kompetensi kewirausahaan.

Oleh karena itu Kepala Sekolah juga harus memiliki kemampuan lebih dibanding dengan guru-guru yang lain terutama dibidang kepemimpinan dan manajemen serta mampu sebagai motor penggerak bagi peningkatan mutu pendidikan di Sekolah. Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Grobogan, H. Bambang Pudjiono, SH saat memberi sambutan dalam pelantikan Kepala Sekolah di Pendopo Kabupaten Sabtu (7/1).

Dalam kesempatan itu bupati Grobogan melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada  48 kepala sekolah,  26 diantaranya merupakan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah. Dalam mutasi di bidang pendidikan tersebut  yang menjabat Kasek setingkat SMA sejumlah 8 orang,  dan 38 Kepala SMP Negeri serta 2 Kepala SD Negeri yang akan menjabat  selama 4 tahun dan bisa diperpanjang sekali atau menjadi 8 tahun.

“ Permendiknas no 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah sifatnya nasional dan semangat penerbitannya bukan untuk mempersulit pengangkatan dan pemindahan Kepala Sekolah namun bertujuan menjamin kualitas guru yang terpilih menjadi kepala sekolah. Makanya  Pemda harus menerapkan peraturan tersebut termasuk memberhentikan para Kepala Sekolah yang telah habis masa tugasnya dan tetap profesional dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pejabat fungsional guru  atau sebagai guru biasa”  tandas bupati.

Bupati juga mengakui, jika dalam pengisian dan pencarian kepala sekolah di lingkungan kabupaten Grobogan terkendala dengan sumber daya manusia walaupun banyak diantara PNS Guru yang sudah bersertifikasi.

Seperti diberitakan, dalam tes calon kepala sekolah yang dilakukan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah yang diadakan beberapa waktu lalu, dari 170 peserta seleksi hanya 21 orang yang dinyatakan lulus. Sisa kebutuhan akan dilakukan berdasar Monitoring dan Evaluasi kinerja Kepala Sekolah lama oleh Dinas Pendidikan. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu pendidikan, seorang kepala sekolah juga  diharapkan memperhatikan  upaya-upaya pengembangan profesi, pembimbingan guru atau karyawan berprestasi, pembimbingan siswa berprestasi dan pembinaan prestasi sekolah pada event-event tertentu.

Disinggung tentang kekurangan dan kelebihan guru pengajar di sekolah , terutama menyangkut guru mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia dan IPS seperti yang terjadi di Kabupaten Grobogan, Bambang Pudjiono SH menjelaskan,  akan dilakukan pemindahan untuk mengatasi kelebihan dan kekurangan guru tersebut.

“ Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011 tentang penataan dan pemerataan Guru PNS dimana untuk mengatasi kekurangan guru disuatu sekolah dan kelebihan guru disekolah lain, maka harus dilakukan pemindahan, agar semua memiliki beban tugas yang memadai” tegasnya. (KontributorGrobogan – Anis/ Az/Tgh)

0 komentar:

Posting Komentar