Site Map

Selasa, 03 Januari 2012

MUI Gelar Sosialisasi Halal Haram Vaksin

CILACAP - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cilacap berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai halal dan haramnya vaksin, baik polio, campak maupun meningitis. Upaya ini dilakukan dengan menggelar sosialisasi mengenai Fatwa MUI tentang vaksin.

Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Jalabumi, beberapa hari lalu, dihadiri pihak MUI Pusat sebagai narasumber termasuk Dinas Kesehatan, Bio Farma dan lainnya. Sosialisasi diberikan kepada para pengasuh pondok pesantren, para pimpinan organisasi Islam, anggota MUI se Kabupaten Cilacap, para Kepala KUA, Kelompok Bimbingan Haji Indonesia, organisasi masyarakat dan lainnya.

Ketua II MUI Kabupaten Cilacap, H.Hasan Makarim mengatakan, sosialisasi Fatwa MUI di Cilacap itu, karena wilayah ini yang menjadi salah satu perhatian dari pemerintah pusat. Dari lima kabupaten di Pulau Jawa, Cilacap adalah salah satunya yang mendapat prioritas terhadap sosialisasi Fatwa MUI. Sedang Kabupaten Lainnya antara lain Kabupaten Lumajang, Cirebon dan Lebak- Banten.

Prioritas ini lantaran sempat munculnya aksi penolakan dari warga terhadap kegiatan vaksin. Terakhir penolakan kegiatan PIN (Pekan Imunisasi Nasional) pada sekitar Oktober lalu. Kata Hasan, kendati tidak sampai ada gejolak yang menonjol terhadap penolakan vaksin, tetapi dalam kacamata pihaknya, Cilacap adalah daerah yang masyarakatnya masih perlu memahami tentang Fatwa MUI. "Harus dipahami betul tentang halal dan haramnya yang seperti apa," tutur Hasan.

Menurut dia, fatwa tentang vaksin ini sebenarnya sudah lama dikeluarkan oleh MUI, hanya saja, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Praktis, kondisi demikian kerap memicu keresahan masyarakat. "Makanya melalui sosialisasi ini kami harapkan peserta dapat menularkannya kepada masyarakat" tegas Hasan yang bersama Ketua Umum MUI Cilacap, Dzul Bazor.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Bambang Setyono menyampaikan, penolakan yang sempat muncul di Cilacap itu karena masih didasari oleh minimnya pemahaman tentang Fatwa MUI. Disamping itu karena adanya latar belakang soal kejadian luar biasa (KLB) pada kasus polio di Desa Karangsasi, Kecamatan Cimanggu pada tahun 2005 silam serta penolakan sejumlah warga Cilacap Selatan pada PIN akhir 2011 kemarin.  *humasCilacap_romly

0 komentar:

Posting Komentar