Site Map

Kamis, 05 Juli 2012

Ratusan Lahan Kosong di Kendal Segera Ditanami

KENDAL - Hingga kini masih ada sekitar 200 ha lahan gundul dari seluruh lahan milik Perhutani KPH Kendal. Namun lahan kosong tersebut dipastikan akan segera direboisasi, ditargetkan tahun depan sudah tidak ada lagi lahan kosong di wilayah Perhutani KPH Kendal. ADM Perum Perhutani KPH Kendal, Ir Sunarto berharap akan segera bisa mengisi lahan-lahan yang kosong agar keberadaan hutan di Kendal lebih bisa bermanfaat bagi masyarakat. Meski selama ini pengelolaan hutan di Kendal sudah bagus dengan dibuktikan diperolehnya sertifikat hutan lestari FSC dark internasional, namun beberapa hal perlu ditingkatkan terutama masalah sosial.

Sunarto menjelaskan, dari 20 KPH di Perum Perhutani Unit I Jateng baru 2 KPH yang memperoleh sertifikasi tersebut yaitu Kendal dan Kebonharjo, Rembang. Untuk tahun 2012 ada tiga KPH Yang mendaptkan sertifikat FSC yaitu KPH Randu Blatung, KPH Cepu dan KPH Ciamis. Dikatakan, Dephut dan LSM dari Jerman akan meniru sistem pengelolaan hutan di Kendal untuk diterapkan di luar Jawa. Dijelaskan, sharing Perum Perhutani Unit I Jateng di tahun 2011 cukup tinggi yaitu senilai Rp 7 milliar dan untuk Kendal sekitar Rp 170 juta, sedangkan hasil pertanian tumpangsari di Kendal mencapai Rp 10,5 milliar sedangkan Jateng mencapai Rp 1,5 Trilliun.”Untuk wialayah Kendal tanahnya terbilang subur jika dibanding KPH yang lain karena bonetanya diatas 2,” jelasnya.

Sunarto mengatakan, meski sudah mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari pihaknya akan terus meningkat pengelolaan hutan. Diakui, kejadian illigal loging masih ada, namun jumlahnya terus menurun setiap tahun. Hal tersebut disebabkan karena pendekatan yang dilakukan Perhutani dan melibatkan masyarakat kegiatan perhutani.”Setiap tahun kejadian illegal loging terus berkurang,” jelasnya.

Menurut Sunardi, banyak manfaat memperoleh sertifikat diantaranya harga Jual Kayu hasil tebangan lebih mahal sekitar sepuluh persen sehingga banyak KPH Yang in in segera mendapatkan sertifikat setingkat internasional. Dikatakan, tidak mudah untuk mendapatkan sertifikasi itu karena pengelolaan hutan harus dilakukan secara lestari dan benar. (**Kontributor Kendal/hedj/P)

0 komentar:

Posting Komentar